INDUSTRI INDONESIA | INDONESIA LAMA

Rabu, 02 Januari 2013

INDUSTRI INDONESIA

 INDUSTRI INDONESIA

Industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.

Sejarah

Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah matapencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).


Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.
Cabang-cabang industri

Berikut adalah berbagai industri yang ada di Indonesia:

    Makanan dan minuman
    Tembakau
    Tekstil
    Pakaian jadi
    Kulit dan barang dari kulit
    Kayu, barang dari kayu, dan anyaman
    Kertas dan barang dari kertas
    Penerbitan, percetakan, dan reproduksi
    Batu bara, minyak dan gas bumi, dan bahan bakar dari nuklir
    Kimia dan barang-barang dari bahan kimia
    Karet dan barang-barang dari plastik
    Barang galian bukan logam
    Logam dasar
    Barang-barang dari logam dan peralatannya
    Mesin dan perlengkapannya
    Peralatan kantor, akuntansi, dan pengolahan data
    Mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
    Radio, televisi, dan peralatan komunikasi
    Peralatan kedokteran, alat ukur, navigasi, optik, dan jam
    Kendaraan bermotor
    Alat angkutan lainnya
    Furniture dan industri pengolahan lainnya

Klasifikasi

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:

    Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
    Industri mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
    Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
    Aneka industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar