KELUARNEGERIAN INDONESIA | INDONESIA LAMA

Rabu, 02 Januari 2013

KELUARNEGERIAN INDONESIA

KELUARNEGERIAN INDONESIA

 Kementerian Luar Negeri, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri, disingkat Deplu) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Marty Natalegawa dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Wardana sejak 19 Oktober 2011. Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.


Fungsi ;
Memagari potensi disintegrasi bangsa.
Upaya membantu pemulihan ekonomi
Upaya peningkatan citra Indonesia
Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga negara Indonesia /WNI dan kepentingan Indonesia
Melakukan hubungan kerjasama Bilateral, Regional, Multilateral dan Organisasi internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar