PERTAMBANGAN INDONESIA | INDONESIA LAMA

Rabu, 02 Januari 2013

PERTAMBANGAN INDONESIA

PERTAMBANGAN INDONESIA

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).

Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :

    Penyelidikan Umum (prospecting)
    Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
    Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
    Persiapan produksi (development, construction)
    Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
    Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
    Pengolahan (mineral dressing)
    Pemurnian / metalurgi ekstraksi
    Pemasaran
    Corporate Social Responsibility (CSR)
    Pengakhiran Tambang (Mine Closure)

Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)
Pertambangan di Indonesia

Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.

Indonesia memiliki potensi cadangan mineral cukup besar. Namun masalahnya bagaimana mengelola cadangan tersebut dengan baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar