MANAGEMENT INDONESIA
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Daftar isi;
1 Landasan hukum
2 Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
3 Daftar saat ini
4 Susunan organisasi
5 Sejarah
5.1 Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
5.2 Kementerian yang dibubarkan
5.3 Kementerian yang berganti nama
6 Lihat pula
7 Referensi dan catatan kaki
8 Pranala luar
Landasan hukum
Search Wikisource Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
Search Wikisource Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Lihat pula: Undang-Undang Kementerian Negara
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Daftar saat ini
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Sosial
Kementerian Agama
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Riset dan Teknologi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Perumahan Rakyat
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian koordinator, terdiri atas:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Susunan organisasi
Ada usul agar Organisasi kementerian negara Indonesia digabungkan ke artikel atau bagian ini. (Diskusikan)
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Organisasi kementerian negara Indonesia
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
Pemimpin: Menteri
Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
Pelaksana: Direktorat jenderal
Pengawas: Inspektorat jenderal
Pendukung: Badan dan/atau pusat
Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk kementerian yang menangani urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan, dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Pemimpin: Menteri
Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
Pelaksana: Deputi kementerian
Pengawas: Inspektorat kementerian
Kementerian koordinator
Pemimpin: Menteri koordinator
Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
Pengawas: Inspektorat
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Daftar isi;
1 Landasan hukum
2 Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
3 Daftar saat ini
4 Susunan organisasi
5 Sejarah
5.1 Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
5.2 Kementerian yang dibubarkan
5.3 Kementerian yang berganti nama
6 Lihat pula
7 Referensi dan catatan kaki
8 Pranala luar
Landasan hukum
Search Wikisource Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
Search Wikisource Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Lihat pula: Undang-Undang Kementerian Negara
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Daftar saat ini
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Sosial
Kementerian Agama
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Riset dan Teknologi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Perumahan Rakyat
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian koordinator, terdiri atas:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Susunan organisasi
Ada usul agar Organisasi kementerian negara Indonesia digabungkan ke artikel atau bagian ini. (Diskusikan)
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Organisasi kementerian negara Indonesia
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
Pemimpin: Menteri
Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
Pelaksana: Direktorat jenderal
Pengawas: Inspektorat jenderal
Pendukung: Badan dan/atau pusat
Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk kementerian yang menangani urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan, dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
Pemimpin: Menteri
Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
Pelaksana: Deputi kementerian
Pengawas: Inspektorat kementerian
Kementerian koordinator
Pemimpin: Menteri koordinator
Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
Pengawas: Inspektorat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar