PEMBANGUNAN DESA INDONESIA | INDONESIA LAMA

Rabu, 02 Januari 2013

PEMBANGUNAN DESA INDONESIA

 PEMBANGUNAN DESA INDONESIA

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (dahulu Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, disingkat Kemeneg PDT), sebelumnya bernama "Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian PDT dipimpin oleh seorang Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri PDT) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Helmy Faishal Zaini. 


Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) merupakan pelaksana pemerintah di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal. Kementerian Negara PDT dipimpin oleh Menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Tugas
Kementerian Negara PDT mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal.
Tugas - tugas yang dimaksud diantaranya :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Fungsi
Kementerian Negara PDT menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Visi
Berlandaskan pada kenyataan bahwa masih banyak daerah yang tertinggal, maka visi pembangunan daerah tertinggal adalah :
terwujudnya daerah tertinggal sebagai daerah yang maju dan setaraf dengan daerah lain di Indonesia


Misi
Untuk mewujudkan visi diatas, maka misi pembangunan daerah tertinggal, adalah:
  • Mengembangkan perekonomian local melalui pemanfaatan sumber daya local ( sumber daya manusia, dan kelembagaan) melalui partisipasi semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada.
  • Memberdayakan masyarakat melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses modal usaha, teknologi, pasar, informasi.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat
  • Memutuskan keterisolasian daerah tertinggal melalui peningkatan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi sehingga memiliki keterkaitan dengan daerah lainnya
  • Mengembangkan daerah perbatasan sebagai beranda Negara kesatuan RI melalui pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam dan pengembangan sector-sektor unggulan.
  • Mempercepat rehabilitas dan pemulihan daerah-daerah pasca bencana alam adan pasca konflik serta mitigasi bencana.

Tujuan
Pembangunan daerah tertinggal bertujukan untuk memberdayakan masyarakat yang terbelakang agar terpenuhi hak dasarnya sehinga dapat menjalankan aktifitasnya untuk berperan aktif dalam pembangunan yang setara dengan masyarakat Indonesia lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar